KETERANGAN RUTE KEDATANGAN PESERTA MUNAS

– Bandara Sookarno Hatta
Bus Damri : Term. Rawamangun → Metromini 03 →STMI
(Rp.30.000) (Rp.2000)
– Pelabuhan Tanjung Priok
Term. Tanjung Priok → P14A (Priok – Tanah Abang ) → STMI
(Rp.3000)
– Pelabuahan Merak
Bus Primajasa (Merak – Pulogadung) → Busway → Shelter Cempaka Tengah
(Rp.20.000) (Rp.3500)
– STASIUN :
1. Jatinegara : Mayasari P9A (Bekasi – Senen )
(Rp.3000)
2. PS. Senen : Term. Ps. Senen → Metromini 47→ STMI
(Rp.2000)
3. Gambir : Busway (Harmoni – P.Gadung) → Shelter Cempaka Tengah
(Rp.3500)
– Terminal :
1. PS.Senen : Metromini 47→ STMI
(Rp.2000)
Busway (Pulogadung) → Shelter Cempaka Tengah
(Rp.3.500)
2. Pulogadung : – Busway (arah harmoni) → Shelter Cempaka Tengah
(Rp.3.500)
– Mikrolet 53 → STMI
(Rp.3000)
– Mayasari P7 → STMI
(Rp.3000)
– Mayasari P507 → STMI
(Rp.3000)

3. Kp. Rambutan : Mayasari P17A → STMI
(Rp.3000)

4. Rawamangun : Metromini 03 → STMI
(Rp.3000)

sumber : Goup FB Munas BKKMTKI

GBPK BKKMTI

GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA

BKKMTKI

 

  1. PENDAHULUAN

    Seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BKKMTKI antara lain dijelaskan bahwa tujuan BKKMTKI adalah berperan aktif mewujudkan mahasiswa Teknik Kimia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dipersiapkan sebagai tenaga professional penggerak pembangun menuju masyarakat adil dan makmur serta untuk mewujudkan tri dharma perguruan tinggi, maka BKKMTKI dituntut mampu memberikan kontribusi positif dalam rangka pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya di bidang keilmuan Teknik Kimia dalam kaitannya memecahkan permasalahan bangsa ini.

    BKKMTKI dalam rangka mencapai tujuan memiliki bentuk kegiatan antara lain pengembangan organisasi, pengembangan ilmu pengetahuan dan arah profesi (Seminar, Simposium, Diskusi Ilmiah, Penelitian, dsb) dan pengabdian masyarakat. Sesuai dengan tujuan BKKMTKI maka diharapkan kegiatan yang dilakasanakan baik ditingkat daerah maupun pusat mengacu pada usaha peningkatan kualitas anggota pada bidang riset ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan profesi Teknik Kimia. Diharapkan kegiatan yang dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan sumbangan pemikiran dari mahasiswa sebagai insane akademis bagi bangsa dan negara ini.

    Kendala yang dihadapi dalam rangka pencapaian cita-cita BKKMTKI yang mulia antara lain kurangnya koordinasi dan komunikasi antar institusi serta antar daerah. Hal ini dapat disiasati dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Diharapkan dengan jalinan komunikasi yang aktif antar anggota akan meningkatkan kerjasama antar institusi dan daerah.

    Garis-Garis Besar Program Kerja akan menjadi rujukan dan arahan dalam pengembangan organisasi dan kegiatan BKKMTKI di masa mendatang sehingga dapat menetapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mencapai tujuan organisasi serta dapat memberikan andil bagi bangsa menuju Indonesia Baru.

  1. TUJUAN UMUM
    1. Berperan aktif mewujudkan mahasiswa Teknik Kimia Indonesia menjadi insan akademis dan organisatoris yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dipersiapkan sebagai tenaga professional penggerak pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.
      1. Mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

    

  1. USAHA
    1. Melakukan koordinasi kegiatan dan komunikasi antar lembaga kemahasiswaan Teknik Kimia Indonesia.
    2. Mempererat tali persaudaraan antar mahasiswa Teknik Kimia Indonesia.
    3. Memacu kreativitas, aktifitas, dan profesionalisme mahasiswa Teknik Kimia Indonesia.
    4. Membangun cara pandang yang sama terhadap problematika Industrialisasi di Indonesia.
    5. Menyumbangkan dharma bakti mahasiswa Teknik Kimia untuk kepentingan bangsa, negara dan kemanusiaan.

     

  2. SASARAN
    1. Peningkatan peran BKKMTKI agar menjadi organisasi praprofesi di tingkat mahasiswa dengan memantapkan keberadaan organisasi dikalangan anggota, masyarakat, pemerintah dan industri.
    2. Pengembangan sikap ilmiah dan sikap keahlian atau arah profesi mahasiswa melalui kegiatan dan tradisi ilmiah dalam bidang IPTEK agar mampu bersaing aktif dalam pembangunan nasional.
    3. Pengembangan organisasi sebagai wadah koordinasi kegiatan dan forum komunikasi cendikiawan muda untuk mewujudkan partisipasi mahasiswa dalam pengabdian masyarakat dan pembangunnan sesuai dengan ilmu Teknik Kimia.
  3. GARIS BESAR PROGRAM KERJA
    1. Sekretaris Jendral
      1. Mengkoordinasikan seluruh PP dan PD.
      2. Meningkatkan dan mengembangkan peran BKKMTKI agar menjadi organisasi praprofesi ditingkat mahasiswa dengan memantapkan keberadaan organisasi dikalangan anggota, masyarakat, pemerintah dan industri.
      3. Melakukan rapat pleno PP atau PD, minimal sekali dalam 3 bulan.
      4. Menghadiri kegiatan BKKMTKI skala daerah dan/atau nasional minimal sekali dalam kepengurusan.

         

    2. Kesekretariatan dan Organisasi
      1. Penertiban admistrasi keorganisasian dan pengaturan tata cara pengolahan surat.
      2. Melakukan pengumpulan, pencatatan, pengolahan, penyusunan dan pemeliharaan dokumentasi organisasi serta bahan-bahan yang berkenan dengan data intern dan ekstern BKKMTKI.
      3. Menyusun dan mengkoordinasikan system sosialisasi kaderisasi organisasi BKKMTKI.
        1. Melakukan koordinasi administratif.
      4. Mengadakan pertemuan berkala dan musyawarah tingkat nasional dan daerah.

     

    1. Pendidikan dan keprofesian
      1. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk ikut serta (bersama-sama dengan jurusan yang terkait) memajukan dan menyempurnakan wahana keilmuan di perguruan tinggi dalam rangka mempersiapkan lulusan Teknik Timia yang memiliki pola berpikir keprofesian yang sama.
      2. Membangun jaringan keprofesionalan dengan instusi lembaga professional sebagai upaya menciptakan mahasiswa yang intelektual, akademis dan professional.
      3. Mengevaluasi dan mendokumentasikan serta mengupayakan adanya transfer informasi di bidang akademik antar institusi Anggota BKKMTKI.
      4. Membangun nilai tawar (bargaining point) guna memperkuat keberadaan BKKMTKI.
      5. Memfasilitasi kebutuhan akademik dan keilmuan mahasiswa dengan menjembatani kebutuhan akademik dengan pendidikan professional.

         

    2. Riset dan Teknologi
      1. Mengupayakan terciptanya transfer informasi teknologi Teknik Kimia yang berkembang di industri dan masyarakat.
      2. Mengupayakan terciptanya suatu wahana yang dapat mendorong penerapan ilmu Teknik Kimia oleh mahasiswa secara inovatif, kreatif dan aplikatif.
      3. Mempertajam khasanah ilmu dan aspek pencerahan pada etos penelitian guna pengembangan IPTEK.
      4. Mempertahankan kebenaran BKKMTKI yang bernuansa sains dan teknologi sebagai prasasti pembuktian jati diri intelektual BKKMTKI.

         

    3. Publikasi dan Komunikasi
      1. Mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan aktifitas BKKMTKI untuk dapat di sebarluaskan kepada anggota.
      2. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh anggota dan masyarakat luas.
      3. Mempublikasikan dan mengkomunikasikan BKKMTKI sebagai suatu organisasi melalui kegiatan-kegiatan maupun sarana-sarana yang ada.
      4. Pengoptimalan jaringan komunikasi pers kampus Teknik Kimia di kalangan anggota BKKMTKI sehingga tercipta forum komunikasi yang kondusif.

       

    4. Hubungan antar Lembaga
      1. Mengupayakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah, BUMN maupun swasta serta organisasi profesi lainnya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
      2. Mempertahankan dan meningkatkan kerjasama yang sudah terjalin dengan mengimplementasikannya dalam suatu kegiatan nyata yang dapat dirasakan secara langsung oleh anggota BKKMTKI.
      3. Menjalin dan menjaga ikatan dengan mantan aktivis BKKMTKI.

 

  1. Pengabdian Masyarakat
    1. Melakukan pengkajian dan penyikapan serta menindak lanjuti terhadap kondisi sosial lingkungan terutama yang berkaitan dengan dunia Teknik Kimia.
    2. Mengaplikasikan ilmu keteknikkimiaan khususnya teknologi tepat guna ditingkatan masyarakat.
    3. Melakukan kerja sama dengan UKM-UKM yang ada di lingkungan masyarakat.
    4. Bekerja sama dengan lembaga terkait melakukan riset yang intensif berorientasi professional pada pengabdian masyarakat.
    5. Melakukan transformasi pendidikan dan pendampingan kepada masyarakat.
    6. Melakukan kerjasama dengan Lembaga Sosial Masyarakat dan Lembaga Pemerintah yang terkait dengan bidang kemasyarakatan.

     

  2. Dana Usaha
    1. Mengatur dan melaksanakan administrasi keuangan BKKMTKI di tingkat pusat dan daerah.
    2. Merealisasikan sumber dana dari iuran anggota, dana abadi, bantuan yang mengikat maupun tidak mengikat, serta sumber lain yang halal dan sah juga pendistribusian dengan skala prioritas.
    3. Mengolah dan mengalokasikan dana abadi untuk usaha-usaha pengembangan BKKMTKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Mengelola sumber-sumber penerimaan keuangan organisasi BKKMTKI.

Melakukan usaha-usaha yang dapat meningkatkan sumber dana intern.

PPO BKKMTKI

PETUNJUK PELAKSANAAN ORGANISASI

BKKMTKI

 

  1. MEKANISME KERJA ORGANISASI

A. Mekanisme Kerja Internal.

1. Kerjasama Anggota dengan Anggota.

  1. Beberapa instituisi anggota akan bekerjasama dalam lingkup Forum Diskusi. BKKMTKI akan membentuk Forum Diskusi di mana mekanisme pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya pada kebijakan daerah yang bersangkutan dengan atau tanpa rekomendasi Pimpinan Pusat (PP).
    1. Anggota Forum Diskusi diserahkan ke Pimpinan Daerah (PD) yang bersangkutan didasarkan pada pertimbangan geografis.
    2. Forum Diskusi berlangsung selama kepengurusan dengan melaksanakan suatu mekanisme kontrol dan secara kontinyu membahas dan mendiskusikan berbagai usulan, masukan, dan program kerjasama yang dapat diwujudkan di antara institusi anggotanya.
    3. Forum Diskusi dapat merealisasikan hasil dari butir di atas dengan bantuan fasilitas dari pengurus sesuai dengan hasil-hasil Rakornas atau Rakorda.

 

2. Kerjasama Anggota dengan Pimpinan Daerah.

  1. Ditunjuk Koordinator Wilayah di antara PD berdasarkan kebijakan masing-masing PD.
  2. Koordinator Wilayah bertugas memantau perkembangan Forum Diskusi dan menampung segala usulan, masukan, dan program kerjasama dari Forum Diskusi yang membutuhka bantuan penydiaan fasilitas pembantu dari pengurus.
  3. Koordinator Wilayah bertugas melaporkan hasil pada butir di atas kepada pleno PD.
  4. Pleno PD bertugas mendiskusikan, menyaring dan menyusun hasil-hasil Forum Diskusi yang dapat diajukan ke PP untuk dijadikan agenda pembahasan di tigkat nasional.
  5. Koordinator Wilayah bertugas mengkoordinasi dan merealisasikan usulan-usulan Forum Diskusi dan bantuan fasilitas sesuai dengan hasil-hasil Rakornas atau Rakorda.

     

3. Kerjasama Pimpinan Daerah dengan Pimpinan Pusat

  1. Ditunjuk Koordinator Daerh di antara PP berdasarkan Pleno PP.
  1. Koordinator Daerah bertugas memantau dan melaporkan perkembangan di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Koordinator Daerah bertugas menampung usulan-usulan dari daerah untuk dijadikan bahan pertimbangan agenda tingkat nasional.
  3. Agenda di tingkat nasional dibahas dan disusun di dalam Rapat Koordinasi Nasional antara Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah.
  4. Agenda tingkat nasional yang telah disusun dalam rakornas harus kembali disosialisasikan ke Forum Diskusi oleh PD masing-masing daerah segera mungkin setelah pelaksanaan rakornas.

     

B. Mekanisme Kerja Eksternal Berdasarkan Ruang Lingkup Kerja PD-PP.

     1. Mempertahankan Kerjasama yang Sudah Terjalin.

  • Mengevaluasi kerjasama-kerjasama yang sudah terjalin dengan berbagai lembaga yang berkaitan dengan BKKMTKI sesuai degan lingkup kepengurusannya.
  • Mempertahankan hubungan baik yang telah dibina secara kontinyu dengan melakukan pertemuan-pertemuan berkala dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjasama yang sudah terjalin.
  • Meningkatkan posisi tawar BKKMTKI dan keuntungan timbal balik yang tercipta dengan adanya kerjasama tersebut.

     

     

2. Mencari Peluang Kerjasama Baru.

  • Pengurus bertugas melakukan studi/kajian peluang kerjasama dengan lembaga-lembaga dengan memprioritaskan dalam koridor keprofesian Teknik Kimia tanpa menutup kemungkinan dengan lembaga-lembaga lain.
  • Tujuan utama menjalin hubungan kerjasama yang baru harus didasarkan pada :
    • Usaha pencapaian GBPK hasil Munas.
    • Kebutuhan anggota yang disampaikan melalui Forum Diskusi dan hasil-hasil Rakornas atau Rakorda.
    • Asas manfaat bagi anggota dan bagi lembaga yang bersangkutan.
    • Menjalin hubungan kerjasama dengan suatu lembaga harus melalui tahapan:
      • Penyusunan proposal kerjasama oleh pengurus yang berisi tujuan, lingkup, dan kerangka kerjasama yang jelas bagi kedua belah pihak.
      • Audiensi-audiensi antara pengurus dengan pihak lembaga tersebut.
      • Penyusunan dan pengesahan MoU antara pengurus BKKMTKI mewakili organisasi dengan wakil dari lembaga yang bersangkutan.
      • Sosialisasi hasil kerjasama ke anggota melalui PD masing-masing.

 

II. KEGIATAN BKKMTKI

  • Definisi.
  • Kegiatan BKKMTKI adalah kegiatan yang berasal dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota yang bersifat terbuka yang diinformasikan dan dikoordinasikan oleh PP dan atau PD BKKMTKI setempat.
  • Pimpinan Pusat (PP) dan atau Pimpinan Daerah (PD) BKKMTKI bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggota agar terintegrasi dan dapat dinikmati oleh mahasiswa Teknik Kimia yang institusinya merupakan anggota BKKMTKI.
  • PP atau PD dapat merekomendasikan suatu jenis kegiatan untuk dijadikan kegiatan BKKMTKI yang pelaksanaannya diserahkan kepada anggota BKKMTKI atau dilaksanakan sendiri oleh tim yang dibentuk oleh PP atau PD.
  • Penyelenggaraan kegiatan BKKMTKI lebih diutamakan pada misi dari kegiatan (yang bersangkutan) dan diupayakan adanya tindak lanjut kegiatan minimal berupa resume kegiatan untuk direkomendasikan kepada lembaga-lembaga terkait.
  • Penyelenggaraan kegiatan BKKMTKI diusahakan menggunakan dana seminimal mungkin tanpa menghilangkan tujuan dari kegiatan tersebut .
  • Kegiatan BKKMTKI dapat bersifat profilt tanpa mengabaikan manfaat bagi anggota dan masyarakat luas .

     

    • Bentuk dan jenis kegiatan.
  • Kegiatan BKKMTKI berupa:
    • Kegiatan Rutin

      Merupakan kegiatan konsolidasi antara anggota dan pengurus

      Yang berisi rapat-rapat dan forum ilmiah.

    • Kegiatan Rekomendatif

      Merupakan kegiatan yang direkomendasikan oleh anggota BKKMTKI dan atau PP atau PD BKKMTKI untuk dijadikan kegiatan BKKMTKI di dalam Rakornas atau Rakorda

    • Kegiatan non-Rekomendatif

      Merupakan kegiatan yang direkomendasikan oleh anggota BKKMTKI dan atau PP atau PD BKKMTKI untuk dijadikan kegiatan BKKMTKI untuk dijadikan kegiatan BKKMTKI di luar Rakornas atau Rakorda

       

  • Skala Kegiatan BKKMTKI terdiri dari:
    • Kegiatan Skala Wilayah adalah kegiatan BKKMTKI yang mengundang anggota BKKMTKI yang ada dalam satu wilayah koordinasi.
    • Kegiatan Skala Daerah adalah kegiatan BKKMTKI yang mengundang anggota BKKMTKI yang ada dalam satu daerah koordinasi.
    • Kegiatan Skala Nasional adalah kegiatan BKKMTKI yang mengundang anggota BKKMTKI dalam lingkup nasional.

       

    • Studi Kelayakan Kegiatan BKKMTKI
  • Anggota mengirimkan proposal kegiatan PP atau PD setempat untuk mendapat persetujuan berlaku untuk kegiatan rutin , rekomendatif dan non-rekomendatif.
  • Jika diperlukan, tuan rumah / penyelenggara kegiatan mempresentasikan kegiatannya dihadapan PP dan atau PD (berlaku untuk kegiatan rekomendatif maupun kegiatan non-rekomendatif dan kegiatan rutin) dan bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan oleh PP dan atau PD serta anggota BKKMTKI.
  • PP atau PD BKKMTKI yang hadir dalam acara presentasi tersebut minimal 1 orang (berlaku untuk semua kegiatan).

    d.     Kegiatan BKKMTKI yang disetujui oleh PP atau PD BKKMTKI merupakan hasil keputusan rapat pleno PP atau PD (berlaku untuk semua kegiatan).

    e. Penanggung jawab untuk kegiatan BKKMTKI adalah PP untuk kegiatan skala nasional dan PD untuk kegiatan skala daerah dan wilayah (berlaku untuk semua kegiatan)

    f.     Kegiatan BKKMTKI tidak mendapat subsidi dana dari PP dan atau PD BKKMTKI (berlaku untuk semua kegiatan).

     

    • KADERISASI
      • Fungsi Kaderisasi.

    Menjaga kesinambungan visi dan misi BKKMTKI pada setiap periode untuk mempertahankan arah dan tujuan BKKMTKI serta mempersiapkan SDM yang tangguh dan memiliki loyalitas terhadap BKKMTKI.

 

  • Sistem Kaderisasi.
    • Kaderisasi Organisasi ke Anggota.
  • Kaderisasi organisasi di tingkat anggota menjadi tanggung jawab institusi anggota dan PD di daerahnya.
  • PP/PD wajib menjadwalkan pemberian materi mengenai BKKMTKI kepada anggotanya minimal satu kali setahun.
    • Kaderisasi Pengurus
    • Kaderisasi pengurus menjadi tanggung jawab instutisi anggota BKKMTKI bersama-sama PD/PP.
    • Kaderisasi pengurus diserahkan pada PD/PP melalui sistem jangka panjang yang terkait dalam sistem perwkilan BKKMTKI pada institusi (duta) dan staff.
    • Kaderisasi pengurus dapat dilakukan dengan adanya LDK (Latihan Dasar Kepemimpinan) yang dilaksanakan oleh PP/PD secara berkala.

 

POLA KADERISASI


 

 

 

    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No 

Kaderisasi 

Contoh yang harus dilakukan 

Keterangan 

 

1. 

 

Kaderisasi di HMJ 

 

  1. Kaderisasi awal dengan mengikuti kegiatan LDO, LDOK, TEMU KEAKRABAN, LDK, LKMO, dll.
  2. Menjadi panitia pelaksana kegiatan di tingkat institusi,

    misalnya : pan semnas, pan kulum, pan ospek

  3. Pernah menjabat sebagai pengurus atau pernah terlibat secara aktif di HMJ-TK-nya

 

Dalam setiap pelatihan anggota HMJ diwajibkan menyisipkan materi pengenalan BKKMTKI 

 

POLA SOSIALISASI

No 

Tingkatan Sosialisasi 

Sosialisasi dilakukan melalui 

 

1. 

 

Tingkat awal di HMJ 

 

  1. Malam keakraban
  2. Latihan dasar Organissai
  3. dll.

 

 

 

 

 

 

2. 

 

Tingkat Menengah 

 

  1. Mading HMJ Teknik Kimia
  2. Milis
  3. Buletin
  4. Kegiatan Rekomendatif BKKMTKI
  5. pertemuan Berkala Daerah
  6. dll.

 

3. 

 

Tingkat Lnjut 

 

  • Chatting yang diikuti oleh PP, PD, staf, duta dan kader
  • Pengiriman Hasil MUNAS Ke Jurusan Teknik Kimia institusi anggota BKKMTKI, berupa :
    • Susunan Pengurus baru
    • Proker BKKMTKI
    • Daftar hasil MoU
    • Daftar anggota BKKMTKI
    • Data Organisasi
    • Pendanaan (tagihan iuran)
  • dll.

 

Keterangan :

  • KADER adalah mahasiswa institusi anggota BKKMTKI yang telah mengikuti LDO
  • STAFF adalah kader yang ditunjuk oleh PP/PD atas rekomendasi HMJ Teknik Kimianya untuk membantu melaksanakan program kerja

    Tugas : membantu tugas PP/PD yang bersangkutan

  • DUTA adalah kader yang diutus oleh HMJ Teknik Kimia anggota BKKMTKI untuk mengakses dan menyampaikan informasi tentang BKKMTKI dan HMJ teknik Kimianya

    Tugas : Menjembatani transfer informasi tentang BKKMTKI dan HMJ teknik Kimianya

 

IIV. STRUKTUR ORGANISASI

        

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

V. SANKSI

1. Sanksi Anggota

  • Anggota yang tidak menghadiri kegiatan rutin BKKMTKI tanpa ada alasan yang kuat akan diberikan sanksi berupa permohonan maaf kepada seluruh anggota(untuk skala nasional) dan anggota daerahnya(untuk skala daerah) dengan tembusan PP danPD.
  • Anggota yang tidak mengindahkan AD/ART BKKMTKI dan/atau peraturan organisasi lainnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam ART pasal 4 dan penjelasannya.
  • Mekanisme pemberian sanksi adalah sebagai berikut :
    • Pimpinan Daerah memberikan surat pemberitahuan kepada anggota yang bersangkutan dengan tembusan Pimpinan Pusat.
    • Satu bulan surat pemberitahuan tidak diindahkan, maka Pimpinan Daerah memberikan surat teguran kepada nggota yang bersangkutan dengan tembusan Pimpinan Pusat.
    • Satu bulan surat teguran tidak ditanggapi, maka pimpinan Daerah merekomendasikan kepada Pimpinan Pusat BKKMTKI untuk memberikan surat peringatan kepada anggota yang bersangkutan.
    • Satu bulan surat peringatan Pimpinan Pusat tidak diindahkan, maka anggota yang bersangkutan akan dikenai sanksi organisasi dan akan direkomendasikan kepada Munas untuk ditinjau kembali keanggotannya.

    d. Anggota yang mendapat sanksi, berhak melakukan pembelaan dalam Munas BKKMTKI.

 

2. Sanksi Pengurus

  1. Sanksi Pimpinan Pusat
  • Apabila Pimpinan Pusat mengundurkan diri dan tidak melaksanakan amanat Munas tanpa alasan yang kuat dan jelas, maka HMTK tempat Pimpinan Pusat yang bersangkutan menuntut ilmu turut bertanggung jawab.
  • Apabila point di atas terjadi, maka HMTK tersebut diberikan sanksi berupa :
    • Tidak dapat dicalonkan dan dipilih menjadi Pimpinan Pusat BKKMTKI selama 1 periode.
    • HMTK tersebut wajib menyampaikan permohonan maaf disertai penjelasan kepada seluruh anggota BKKMTKI tembusan Pimpinan Pusat dan seluruh Pimpinan Daerah.
  • Anggota yang mendapat sanksi berhak melakukan pembelaan dalam Munas atau Munas Luar Biasa BKKMTKI

b. Sanksi Pimpinan Daerah

  • Apabila Pimpinan Daerah mengundurkan diri dan tidak melaksanakan amanat Musda tanpa alasan yang kuat dan jelas, maka HMTK tempat Pimpinan Daerah yang bersangkutan menuntut ilmu turut bertanggung jawab.
  • Apabila point di atas terjadi, maka HMTK tersebut diberikan sanksi berupa:
    • Tidak dapat dicalonkan dan dipilih menjadi Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat BKKMTKI selama 1 periode.
    • HMTK tersebut wajib menyampaikan permohonan maaf disertai penjelasan kepada seluruh anggota BKKMTKI dengan tembusan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah (koordinasinya)
  • Anggota yang mendapat sanksi berhak melakukan pembelaan dalam Musda atau Musda Luar Biasa BKKMTKI.

     

     

     

     

VI. KELENGKAPAN ORGANISASI

  • Lambang BKKMTKI
    • Arti Lambang
  • Tiga potongan lingkaran melambangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. BKKMTKI sebagai wadah organisasi mahasiswa yang berbasis profesi Teknik Kimia mempunyai tujuan seperti tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Reaktor melambangkan arah/sasaran profesi Teknik Kimia yaitu dunia industri.
  • Lima Buah garis melintang melambangkan BKKMTKI berdasarkan kelima sila dari Pancasila dimana BKKMTKI nmempunyai tujuan berperan serta dalam mewujudkan mahasiswa Teknik Kimia Indonesia menjadi insane akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dipersiapkan sebagai tenaga professional penggerak pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.
  • Warna Hitam melambangkan ketegasan dalam melaksanakan keputusan dan komitmen bersama.
  • Warna Hijau melambangkan komitmen mendukung pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
  • Warna orange melambangkan semangat muda yang menyala-nyala sebagai insan akademis dan insan pembangunan
  • Warna putih melambangkan dengan hati ikhlas menyumbangkan dharma baktinya untuk kepentingan bangsa dan kemanusiaan.

     

    • Tata Cara Penggunaan.

    Setiap kegiatan yang mengatas namakan BKKMTKI, maka perlengkapan kepanitian seperti sertifikat, spanduk, papan nama, buku acara, tas, dan kelengkapan lainnya harus menyertakan lambing BKKMTKI.

  • Bendera
  • Bendera BKKMTKI berbentuk persegi dengan perbandingan 3 : 2 dengan warna dasar putih yang di dalamnya terletak lambang BKKMTKI.
  • Bendera BKKMTKI mempunyai makna :
    • Mahasiswa
    • Prapofesi
    • Menuju Lapangan kerja yang sama
    • Tergabung dalam wadah yang netral, bukan bagian dari organisasi masyarakat dan atau sosial manapun, serta tidak menjalankan kegiatan politik.
  • Tata cara penggunaan yaitu bendera BKKMTKI digunakan pada setiap acara BKKMTKI.
    • Emblem
  1. Emblemen BKKMTKI berupa lambang BKKMKTKI yang dilekatkan secara permanen atau tidak permanen pada lengan sebelah kanan jaket almamater dan atau seragam himpunan mahasiswa Teknik Kimia.
  1. Emblem BKKMTKI mempunyai ukuran standar 5 x 6 cm.
    1. Setiap mahasiswa Teknik Kimia yang institusinya sebagai anggota BKKMTKI dan telah mendapat materi, gambaran dan pengertian tentang BKKMTKI atau pernah mengikuti acara BKKMTKI berhak memakai emblem BKKMTKI.
    2. Pembuatan dan pendistribusian emblem BKKMTKI dikoordinir oleh Pimpinan Daerah dengan memberi laporan tertulis kepada Pimpinan Pusat.
  • Lencana
  1. Lencana BKKMTKI adalah lambang BKKMTKI yang disematkan pada dada kanan bagian atas yang pemakainnya tidak terbatas pada acara BKKMTKI saja.
  2. Lencana BKKMTKI berukuran standar 2 x 5 cm.
  3. Setiap mahasiswa Teknik Kimia yang institusinya adalah anggota BKKMTKI dan pernah mengikuti salah satu kegiatan rutin BKKMTKI (Musda, Munas, Rakorda, Rakornas) dan atau panitia inti salah satu kegiatan tersebut berhak memakai lencana BKKMTKI.
  4. Pengeluaran lencana dikoordinir oleh Koordinator Bidang Kesekretariatan dan Organisasi (Daerah).

VII. IURAN ANGGOTA

  1. Iuran anggota dikenakan kepada setiap institusi anggota BKKMTKI yang besarnya Rp. 20.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulannya.
  2. iuran anggota dibayar oleh anggota setiap periode 3 bulan (triwulan) kepada PD Danus di daerah yang bersangkutan. Apabila ada anggota yang keberatan maka PD Danus mendapat kewenangan penuh untuk merekomendasikan keringan iuran tersebut.
  3. pimpinan Daerah mendistribusikan sebesar 40% dari iuran anggota yang diterimanya kepada Pimpinan Pusat.

apabila anggota tidak melaksanakan kewajiban pembayaran iuran anggota, maka anggota akan diberikan sanksi sesuai dengan mekanisme pemberian sanksi yang berlaku.

AD BKKMTKI

ANGGARAN DASAR

BADAN KOORDINASI KEGIATAN MAHASISWA

TEKNIK KIMIA INDONESIA

 

PEMBUKAAN

    Bahwa Negara republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

    Di dalam mengisi kemerdekaan sesuai dengan cita-cita proklamasi diperlukan insan-insan pembangun yang mempunyai semangat kebangsaan yang tinggi, berkemampuan professional, bersifat progresif, berpikir kritis, memiliki rasa solidaritas serta mempunyai jiwa pengabdian pada bangsa dan negara.

    Sebagai insan akademis sekaligus insan pembangunan yang merupakan sumber daya manusia yang potensial, maka mahasiswa Teknik Kimia Indonesia merasa terpanggil untuk berperan serta di dalam pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa.

    Atas berkata rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari oleh keinginan untuk mewujudkan sikap hidup serta rasa pengabdian, maka mahasiswa Teknik Kimia bersepakat untuk membentuk suatu organisasi yang bernama Badan Koordinasi Kegiatan Mahasiwa Teknik Kimia Indonesia.

 

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

PASAL 1

Organisasi ini bernama Badan Koordinasi Kegiatan Mahasiwa Teknik Kimia Indonesia yang disingkat BKKMTKI.

 

 

PASAL 2

BKKMTKI didirikan di Palembang pada tanggal 26 September 1987 untuk jangka waktu yang tak ditentukan.

PASAL 3

  1. BKKMTKI berkedudukan di wilayah hukum Negara Indonesia.
  2. Sekretariat BKKMTKI bertempat di Jalan Halimun No.39 Menteng, Jakarta Selatan 12980.

     

BAB II

ASAS DAN DASAR

PASAL 4

BKKMTKI berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

 

BAB III

SIFAT DAN BENTUK

PASAL 5

  1. BKKMTKI adalah organisasi mahasiswa yang bersifat ilmiah (bukan sosial politik).
  2. BKKMTKI berbentuk Himpunan Organisasi Mahasiswa Seprofesi (HOMS).

     

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

PASAL 6

Tujuan BKKMTKI adalah:

  1. Berperan aktif mewujudkan mahasiswa Teknik Kimia Indonesia menjadi insan akademis dan organisatoris yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang dipersiapakan sebagai tenaga professional penggerak pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur.
  2. Mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 

PASAL 7

Usaha BKKMTKI adalah:

  1. Melakukan koordinasi kegiatan dan komunikasi antar lembaga mahasiswa Teknik Kimia Indonesia.
  2. Mempererat tali persaudaraan antar mahasiswa Teknik Kimia seluruh Indonesia.
  3. Memacu kreatifitas, aktifitas, dan profesionalisme mahasiswa Teknik Kimia Indonesia.
  4. Membangun cara pandang yang sama terhadap problematika industrialisasi di Indonesia.
  5. Menyumbangkan dharma bakti mahasiswa Teknik Kimia untuk kepentingan bangsa, negara, dan kemanusiaan.

     

BAB V

KEANGGOTAAN

PASAL 8

  1. Anggota BKKMTKI adalah lembaga kemahasiswaan Teknik Kimia atau Ikatan yang sejenis di perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
  2. Status dan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

 

 

 

BAB VI

PERTEMUAN

PASAL 9

  1. Pertemuan BKKMTKI adalah pertemuan yang dihadiri oleh utusan – utusan lembaga kemahasiswaan Teknik Kimia atau ikatan sejenis pada perguruan tinggi seluruh Indonesia.
  2. Pertemuan BKKMTKI terdiri dari pertemuan tingkat nasional dan pertemuan tingkat daerah serta pertemuan tingkat wilayah.
  3. Pertemuan BKKMTKI tingkat nasional dinamakan musyawarah baik musyawarah nasional maupun musyawarah nasional luar biasa serta Rapat Koordinasi Nasional dan Pertemuan Ilmiah lainnya.
  4. Pertemuan BKKMTKI tingkat daerah dinamakan musyawarah baik musyawarah daerah maupun musyawarah daerah luar biasa serta Rapat Koordinasi Daerah dan Pertemuan Ilmiah lainnya.
  5. Pertemuan BKKMTKI tingkat wilayah diatur / dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

     

BAB VII

MUSYAWARAH NASIONAL DAN MUSYAWARAH DAERAH

PASAL 10

Musyawarah Nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.

PASAL 11

  1. Musyawarah Nasional adalah wadah regenerasi dan reformasi organisasi tingkat nasional.
  2. Musyawarah Nasional akan diadakan dua tahun sekali, bertempat dikota di mana lembaga kemahasiswaan pelaksana berada, yang dipilih dalam Musyawarah Nasional, yang pelaksanaannya dirangkaikan dengan RAKORNAS.
  3. Dalam satu periode kepengurusan, BKKMTKI dapat mengadakan Musyawarah Nasional luar biasa apabila dianggap perlu.

PASAL 12

Musyawarah Daerah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tingkat daerah.

PASAL 13

  1. Musyawarah daerah adalah wadah regenerasi dan reformasi organisasi tingkat daerah.
  2. Musyawarah Daerah akan diadakan dua tahun sekali, bertempat dikota di mana lembaga kemahasiswaan pelaksana berada, yang dipilih dalam Musyawarah Daerah, yang pelaksanaannya dirangkaikan dengan RAKORDA.
  3. Dalam satu periode kepengurusan, pengurus daerah BKKMTKI dapat mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa apabila dianggap perlu.

     

BAB VIII

KEPENGURUSAN

PASAL 14

Kepengurusan BKKMTKI terdiri dari Pengurus Tingkat Pusat dan Pengurus Tingkat Daerah.

  1. Kepengurusan BKKMTKI merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif.
  2. Kepengurusan BKKMTKI terdiri dari:
    1. Pengurus Tingkat Pusat yang dinamakan Pimpinan Pusat BKKMTKI, disingkat PP-BKKMTKI.
    2. Pengurus Tingkat Daerah yang dinamakan Pimpinan Daerah BKKMTKI, disingkat PD-BKKMTKI.

 

 

BAB IX

LAMBANG DAN BENDERA

PASAL 15

Lambang dan Bendera BKKMTKI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB X

PERBENDAHARAAN

PASAL 16

Perbendaharaan BKKMTKI meliputi uang dan barang yang dimiliki secara sah.

 

BAB XI

PEMBUBARAN DAN PENGALIHAN HAK MILIK

PASAL 17

  1. BKKMTKI dapat diusulkan untuk dibubarkan apabila usulan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota.
  2. BKKMTKI hanya dapat dibubarkan apabila disahkan pada Musyawarah Nasional dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota yang hadir.
  3. Apabila terjadi pembubaran maka hak milik organisasi diserahkan kepada yayasan sosial yang bergerak di bidang keteknikan atau LSM lainnya sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional.

     

BAB XII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 18

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.

 

    BAB XIII    

ATURAN TAMBAHAN

PASAL 19

Segala ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PASAL 20

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ART BKKMTKI

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN KOORDINASI KEGIATAN MAHASISWA

TEKNIK KIMIA INDONESIA

 

BAB I

STATUS DAN KEANGGOTAAN

 

PASAL 1

  1. Status keanggotaan BKKMTKI terdiri dari:
    1. Calon Anggota
    2. Anggota
    1. Calon anggota adalah lembaga kemahasiswaan teknik kimia atau ikatan sejenis yang telah direkomendasikan PD BKKMTKI yang selanjutnya akan disahkan pada MUNAS BKKMTKI.
    2. Anggota adalah lembaga kemahsiswaan teknik kimia atau ikatan sejenis yang telah diangkat dan disahkan oleh MUNAS BKKMTKI.

 

PASAL 2

  1. Permohonan sebagai anggota diajukan secara tertulis pada pengurus pusat BKKMTKI.
  2. Pengesahan keanggotaan dilakukan dalam Musyawarah Nasional BKKMTKI yang dihadiri oleh calon anggota, jika calon anggota tidak dapat hadir, minimal telah mengikuti rangkaian kegiatan di daerah atau memberikan surat kuasa kepada PD dimana calon anggota berada.

 

PASAL 3

Hak dan Kewajiban anggota:

  1. Anggota mempunyai hak:
    1. Menyampaikan pendapat baik lisan atau tertulis kapan saja.
    2. Menghadiri kegiatan-kegiatan BKKMTKI.
    1. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil-hasil MUNAS atau MUSDA.
  2. Anggota mempunyai kewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART serta segala ketentuan/peraturan organisasi.

 

PASAL 4

Sanksi Anggota:

  1. Apabila anggota tidak mengindahkan AD/ART serta segala ketentuan/ peraturan organisasi maka anggota yang bersangkutan dikenakan peringatan secara tertulis yang diberikan Pimpinan Pusat setelah menerima rekomendasi PD.
  2. Apabila anggota tidak mengindahkan peringatan tersebut maka anggota tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan BKKMTKI hingga Musyawarah Nasional berikutnya.
  3. Jika point kedua tidak diindahkan maka anggota dapat dicabut dari keanggotaannya.
  4. Pencabutan dan peninjauan ulang mengenai status keanggotaan hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional atas rekomendasi PD.

 

 

PASAL 5

Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:

  1. Institusi anggota dibubarkan
  2. Dicabut keanggotaannya
  3. Mengundurkan diri.

 

BAB II

TATA TERTIB ORGANISASI

PASAL 6

AD/ART serta segala keputusan pertemuan BKKMTKI wajib dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh semua anggota.

 

BAB III

PIMPINAN PUSAT

PASAL 7

Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah nasional dengan masa kerja dua tahun terhitung semenjak tanggal ditetapkan sampai dengan disahkannya Pimpinan Pusat yang baru.

 

PASAL 8

Pimpinan pusat terdiri dari Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh beberapa koordinator bidang yang disahkan dalam MUNAS.

 

 

PASAL 9

Pimpinan Pusat mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan hasil putusan putusan Musyawarah Nasional.
  2. Membentuk badan-badan atau panitia khusus apabila diperlukan.
  3. Membuat peraturan organisasi yang sesuai dengan kebutuhan selama idak bertentangan dengan hasil Munas BKKMTKI.
  4. Menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang tidak mengindahkan AD/ART dan segala ketentuan peraturan organisasi.
  5. Apabila pengurus pusat berhalangan hadir pada pertemuan BKKMTKI maka wajib memberikan mandat secara tertulis maupun tidak tertulis kepada orang yang dipercayakan.

 

PASAL 10

  1. Masing-masing Pimpinan Pusat mempertanggungjawabkan kepengurusannya langsung di depan sidang Munas BKKMTKI.
    1. Penilaian Pertanggung jawaban PP dilakukan secara kolektif.

 

BAB IV

PIMPINAN DAERAH

PASAL 11

Pimpinan Daerah diangkat dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah serta diketahui oleh Pimpinan Pusat dengan masa kerja dua tahun (sejak tanggal ditetapkan) sampai dengan disahkan Pimpinan Daerah baru.

 

PASAL 12

Pimpinan Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah dan di Bantu oleh beberapa coordinator bagian yang fungsinya disesuaikan dengan bidang-bidang pada Pimpinan Pusat.

 

PASAL 13

Pimpinan Daerah mempunyai wewenang:

  1. Membantu Pimpinan Pusat dalam melaksanakan putusan-putusan Munas BKKMTKI.
  2. Mengkoordinasikan putusan-putusan di tingkat daerah.
  3. Membentuk badan-badan atau panitia khusus apabila diperlukan.
  4. Mengambil timdakan dan kebijaksanaan apabila dianggap perlu atas persetujuan anggota.
  5. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat.
  6. Apabila pengurus daerah berhalangan hadir pada pertemuan BKKMTKI, maka wajib memberikan mandat secara tertulis maupun tidak tertulis kepada orang yang dipercayakan.

 

PASAL 14

  1. Masing-masing Pimpinan Daerah mempertanggungjawabkan kepengurusannya langsung di depan sidang Musda BKKMTKI dengan diketahui oleh Pimpinan Pusat.
  2. Penilaian Pertanggung jawaban PD dilakukan secara per bagian selanjutnya dilakukan secara kolektif dengan diketahui oleh Pimpinan Pusat.

 

BAB V

KEGIATAN TINGKAT NASIONAL, TINGKAT DAERAH

DAN TINGKAT WILAYAH

PASAL 15

Kegiatan tingkat nasional dapat berupa Muyawarah dan atau pertemuan ilmiah lainnya.

 

PASAL 16

Kegiatan tingkat daerah dapat berupa Musyawarah dan atau pertemuan ilmiah lainnya.

 

PASAL 17

Pertemuan tingkat wilayah adalah pertemuan yang bertujuan untuk konsolidasi dan membahas permasalahan di wilayahnya serta pertemuan ilmiah lainnya.

 

BAB VI

MUSYAWARAH NASIONAL DAN MUSYAWARAH DAERAH

PASAL 18

Kegiatan Musyawarah Nasional berupa forum ilmiah dan persidangan.

 

PASAL 19

  1. Musyawarah Nasional adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota BKKMTKI di tambah satu, Pimpinan Daerah dan pimpinan Pusat BKKMTKI.
  2. Apabila ketentuan dibutir satu tidak terpenuhi maka munas BKKMTKI ditunda selama 2 x 15 menit, dan setelah itu munas BKKMTKI dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
  3. Sahnya putusan Musyawarah Nasional, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.

     

PASAL 20

  1. Musyawarah (Nasional) Luar Biasa adalah musyawarah yang diadakan dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota BKKMTKI ditambah satu.
  2. Musyawarah (Nasional) Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota BKKMTKI tersebut ditambah satu.
  3. Putusan Musyawarah (Nasional) Luar Biasa sah apabila disetujui oleh dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.

     

PASAL 21


TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL

 

Musyawarah Nasional mempunyai tugas:

  1. Menentukan pokok-pokok kegiatan BKKMTKI.
  2. Memilih dan menetapkan Pimpinan Pusat BKKMTKI.
  1. Memilih dan menetapkan tempat dan pelaksana penyelenggara Musyawarah Nasional dan Rakornas berikutnya.

 

 

Musyawarah Nasional mempunyai wewenang:

  1. Membentuk putusan-putusan yang wajib dijunjung tinggi dan di laksanakan oleh setiap anggota BKKMTKI.
  2. Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat BKKMTKI.
  3. Mengubah dan menetapkan AD/ART BKKMTKI.
  4. Mengangkat dan memberhentikan anggota BKKMTKI.
  5. Meninjau dan menetapkan pembagian wilayah BKKMTKI.
  6. Membuat rekomendasi-rekomendasi yang bersifat eksternal organisasi.

     

PASAL 22

TUGAS DAN WEWENANG

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

 

Musyawarah (Nasional) Luar Biasa mempunyai tugas:

  1. Memilih dan menetapkan Pimpinan Pusat Sementara BKKMTKI.
  2. Memilih dan menetapkan tempat dan pelaksana penyelenggara Musyawarah Nasional dan Rakornas berikutnya apabila tempat dan pelaksana penyelenggara Musyawarah Nasional dan Rakornas sebelumnya mengundurkan diri.

     

    Musyawarah (Nasional) Luar Biasa mempunyai wewenang:

    Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Pusat BKKMTKI.

 

 

PASAL 23

Kegiatan Musyawarah Daerah berupa forum ilmiah dan persidangan.

 

PASAL 24

  1. Sahnya Musyawarah Daerah, jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota BKKMTKI (di daerah tersebut) di tambah satu, dan Pimpinan Daerahnya, serta minimal satu wakil PP.
  2. Apabila ketentuan dibutir satu tidak terpenuhi maka musda BKKMTKI ditunda selama 2 x 15 menit, dan setelah itu musda BKKMTKI dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
  3. Sahnya putusan Musyawarah Daerah, jika disetujui oleh dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.

     

PASAL 25

  1. Musyawarah (Daerah) Luar Biasa adalah musyawarah yang diadakan apabila diperlukan dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari anggota BKKMTKI daerah tersebut ditambah satu.
  2. Putusan Musyawarah (Daerah) Luar Biasa dianggap sah apabila disetujui oleh dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.

 

PASAL 26

TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH DAERAH

 

Musyawarah Daerah mempunyai tugas:

  1. Memilih dan menetapkan Pimpinan Daerah BKKMTI (di daerah terebut).
  1. Memilih dan menetapkan tempat dan pelaksanaan penyelenggara Musyawarah Daerah dan Rakorda berikutnya.

     

Musyawarh Daerah mempunyai wewenang:

  1. Membuat putusan-putusan yang wajib dijunjung tinggi dan dilaksanakan oleh setiap anggota BKKMTKI (di daerah tersebut).
    1. Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan

Daerah BKKMTKI (di daerah tersebut).

  1. Memberikan rekomendasi kepada calon anggota BKKMTKI (di daerah tersebut).

PASAL 27

TUGAS DAN WEWENANG

MUSYAWARAH (DAERAH) LUAR BIASA

 

Musyawarah (Daerah) Luar Biasa mempunyai tugas:

  1. Memilih dan menetapkan Pimpinan Daerah Sementara BKKMTKI (di daerah terebut).
  2. Memilih dan menetapkan tempat dan pelaksana penyelenggara Musyawarah Daerah dan Rakorda sebelumnya mengundurkan diri.

     

    Musyawarah (Daerah) Luar Biasa mempunyai wewenang:

Mengangkat dan memperhentikan Pimpinan Daeah BKKMTKI (di daerah tersebut).

 

 

BAB VII

RAPAT KOORDINASI

PASAL 28

  1. Rakornas diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan yang salah satu pelaksanaannya dirangkaikan pada saat Munas.
  2. Rakornas yang pelaksanaannya dirangkaikan pada saat Munas dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, dan mantan Pimpinan Pusat BKKMTKI.
  3. Pada pelaksanaan Rakornas selanjutnya dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah, dan Delegasi anggota.
  4. Rakorda diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan yang dihadiri oleh pengurus daerah, dan anggota BKKMTKI daerahnya, yang pelaksanaannya diatur sendiri dan ditetapkan alam Musda.

 

BAB VIII

PERGANTIAN PENGURUS

PASAL 29

  1. Bila pengurus pusat (atau) / pengurus daerah mengundurkan diri dari jabatannya, berhalangan tetap, maka pengurus pusat (atau) / pengurus daerah akan mengangkat pejabat sementara (PJS) sampai Munas atau Musda berikutnya.
  2. Pengangkatan PJS pengurus pusat (atau) / PJS pengurus daerah dilakukan dalam sidang pleno pengurus pusat atau pengurus daerah yang diinformasikan kepda seluruh anggota BKKMTKI.
  3. Apabila pengurus pusat/pengurus daerah sudah tidak dapat menjalankan fungsinya maka anggota dapat mengusulkan diakukan Munaslub/Musdalub.

BAB IX

PUTUSAN MUSYAWARAH

PASAL 30

 

Putusan musyawarah terdiri dari:

  1. Keputusan musyawarah: bersifat mengikat ke dalam musyawarah.
  2. Ketetapan musyawarah: bersifat mengikat ke dalam dan keluar musyawarah.

 

BAB X

PRMUSYAWARATAN

PASAL 31

  1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  1. Apabila dengan cara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka sebelum dilakukan dengan carapemungutan suara dilakukan loby.
  2. Apabila pengambilan keputusan memerlikan suara, maka delegasi dikelompokkan menurut lembaga yang diwakilinya dan hanya mempunyai satu hak suara.
  3. Pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara dinyatakan sah apabila, disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah hak suara.
  4. Hasil keputusan yang dilakukan pada ayat 4 dinyatakan sah apabila disetujui dari setengah jumlah hak suara ditambah satu.
  5. Apabila putusan pada ayat 5 tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara ulang dan apabila tidak tercapai juga maka sidang diskors oleh pimpinan sidang selanjutnya dilakukan pemilihan ulang.

BAB XI

PERBENDAHARAAN

PASAL 32

Perbendaharaan BKKMTKI didapat dari:

  1. Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh musyawarah nasional.
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
  1. Usaha-usaha lain yang dianggap sah menurut peraturan perundangan yang berlaku.

 

BAB XII

LAMBANG DAN BENDERA

PASAL 33

  1. Lambang BKKMTKI berbentuk empat persegi panjang yang di dalamnya terdapat reaktor dengan landasan bertuliskan BKKMTKI (terbingkai dalam lingkaran dan tulisan BADAN KOORDINASI KEGIATAN MAHASISWA TEKNIK KIMIA INDONESIA) dengan warna lambang hitam-putih-hijau-oranye.
  2. Bendera BKKMTKI berwarna dasar putih yang di tengah-tengahnya tergambar lambang BKKMTKI.
  3. Penjelasan lebih lanjut tentang lambang dan bendera serta penggunaannya akan diatur kemudian dalam petunjuk pelaksanaan.

 

 

 

 

BAB XIII

PEMBAGIAN WILYAH

PASAL 34

  1. Dalam melakukan koordinasinya BKKMTKI membagi menjadi daerah-daerah.
  1. Pembagian koordinasi berdasarkan jumlah anggota dan letak geografis institusi tersebut.
  2. Untuk memperlancar koordinasi daerah-daerah tersebut dapat dibagi kembali menjadi wilayah-wilayah.

     

BAB XIV

PENUTUP

PASAL 35

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota BKKMTKI yang hadir.

Timbuktu, Kota Legenda Islam di Afrika Barat

Sungguh tragis nasib Timbuktu. Kota terpenting dalam sejarah peradaban Islam di benua Afrika Barat itu, kini telah berubah menjadi wilayah yang terisolasi dan terpencil. Situasi dan pemandangan ‘negeri di ujung dunia’ itu, begitu kontras bila dibandingkan dengan Timbuktu 900 tahun lalu – ketika Islam mencapai kejayaannya di wilayah itu.

Sejarah mencatat, pada abad ke-12 M Timbuktu telah menjelma sebagai salah satu kota pusat ilmu pengetahuan dan peradaban Islam yang termasyhur. Di era kejayaan Islam, Timbuktu juga sempat menjadi sentra perdagangan terkemuka di dunia. Rakyat Timbuktu pun hidup sejahtera dan makmur.

Secara gemilang, sejarawan Abad XVI, Leo Africanus, menggambarkan kejayaan Timbuktu dalam buku yang ditulisnya. ”Begitu banyak hakim, doktor dan ulama di sini (Timbuktu). Semua menerima gaji yang sangat memuaskan dari Raja Askia Muhammad – penguasa Negeri Songhay. Raja pun menaruh hormat pada rakyatnya yang giat belajar,” tutur Africanus.

Di era keemasan Islam, ilmu pengetahuan dan peradaban tumbuh sangat pesat di Timbuktu. Rakyat di wilayah itu begitu gemar membaca buku. Menurut Africanus, permintaan buku di Timbuktu sangat tinggi. Setiap orang berlomba membeli dan mengoleksi buku. Sehingga, perdagangan buku di kota itu menjanjikan keuntungan yang lebih besar dibanding bisnis lainnya.

Lalu bagaimanakah peradaban Islam bisa berkembang pesat di negeri yang berada nun jauh di ujung dunia itu? Tombouctou – begitu orang Prancis menyebut Timbuktu – adalah sebuah kota di negara Mali, Afrika Barat. Kota multietis itu dihuni oleh suku Songhay, Tuareg, Fulani, dan Moor. Secara geografis, Timbuktu terletak sekitar 15 kilometer dari Sungai Niger.

Kota Timbuktu didirikan suku Tuareg Imashagan pada abad ke-11 M. Alkisah, saat musim hujan, suku Tuareg menjelajahi padang rumput hingga ke Arawan untuk mengembalakan hewan peliharaan mereka. Ketika musim kering tiba, mereka mendatangi sungai Niger untuk mencari rumput. Ketika tinggal di sekitar sungai, suku Tuareg terserang sakit akibat gigitan nyamuk dan air yang menggenang.

Dengan kondisi yang kurang menguntungkan itu, mereka memutuskan untuk menetap beberapa mil dari sungai Niger dan mulai menggali sebuah sumur. Ketika musim penghujan datang, suku Turareg biasa meninggalkan barang-barang yang berat kepada seorang wanita tua bernama Tin Abutut – yang tinggal dekat sungai. Seiring waktu, nama Tin Abutut berubah menjadi Timbuktu.

Sejak abad ke-11 M, Timbuktu mulai menjadi pelabuhan penting – tempat beragam barang dari Afrika Barat dan Afrika Utara diperdagangkan. Pada era itu, garam merupakan produk yang amat bernilai. Di Timbuktu garam dijual atau ditukar dengan emas. Kemakmuran kota itu menarik perhatian para sarjana berkulit hitam, pedagang kulit hitam, dan saudagar Arab dari Afrika Utara.

Garam, buku, dan emas mejadi tiga komoditas unggulan yang begitu tinggi angka permintaannya pada era itu. Garam berasal dari wilayah Tegaza dan emas diproduksi dari tambang emas di Boure dan Banbuk. Sedangkan buku dicetak dan diproduksi para sarjana atau berkulit hitam dan ilmuwan dari Sanhaja. Proses pembangunan pertama kali berlangsung di Timbuktu pada awal abad ke-12 M. Para arsitek Afrika dari Djenne dan arsitek Muslim dari Afrika Utara mulai membangun kota itu. Pembangunan di Timbuktu berlangsung menandai berkembang pesatnya perdagangan dan ilmu pengetahuan. Saat itu, Raja Soso diserbu kerajaan Ghana. Sehingga, para ilmuwan dari Walata eksodus ke Timbuktu.

Timbuktu pun menjelma menjadi pusat pembelajaran Islam serta sentra perdagangan. Di abad ke-12 M, Timbuktu telah memiliki tiga universitas serta 180 sekolah Alquran. Ketiga universitas Islam yang sudah berdiri di wilayah itu antara lain; Sankore University, Jingaray Ber University, dan Sidi Yahya University. Inilah masa keemasan peradaban Islam di Afrika.

Guna memenuhi ‘dahaga’ masyarakat Muslim Timbuktu akan beragam pengetahuan, buku yang dijual di kota itu banyak yang didatangkan dari negeri Islam lainnya. Selain itu, tak sedikit pula buku-buku yang diperjualbelikan adalah hasil karya para ilmuwan dan sarjana di Tumbuktu. Di kota itu juga sudah ada industri percetakan buku.

Perpustakaan universitas dan milik pribadi pun bermunculan dengan beragam koleksi buku yang ditulis para ilmuwan. Ilmuwan terkemuka Timbuktu, Ahmad Baba, pada masa itu sudah memiliki perpustakaan pribadi dengan jumlah koleksi buku mencapai 1.600 judul. Perpustakaan Ahmad Baba itu tercatat sebagai salah satu perpustakaan kecil yang ada di Timbuktu.

Pada tahun 1325 M, Timbuktu mulai dikuasai Kaisar Mali, Masa Mussa (1307 M – 1332 M). Raja Mali yang terkenal dengan sebutan Kan Kan Mussa itu begitu terkesan dengan warisan Islam di Timbuktu. Sepulang menunaikan haji di Makkah, Sultan Musa membawa seorang arsitek terkemuka asal Mesir bernama Abu Es Haq Es Saheli. Sang sultan menggaji arsitek itu dengan 200 kilogram emas untuk membangun Masjid Jingaray Ber – masjid untuk shalat Jumat.

Sultan Musa juga membangun istana kerajaannya atau Madugu di Timbuktu. Padamasa kekuasaannya, Musa juga membangun masjid di Djenne dan masjid agung di Gao (1324 M – 1325 M) – kini tinggal tersisa fondasinya saja. Kerajaan Mali mulai dikenal di seluruh dunia, ketika Sultan Musa menunaikan ibadah haji di tanah Suci, Makkah pada tahun 1325 M.

Sebagai penguasa yang besar, dia membawa 60 ribu pegawai dalam perjalanan menuju Makkah. Hebatnya, setiap pegawai membawa tiga kilogram emas. Itu berarti dia membawa 180 ribu kilogram emas. Saat Sultan Musa dan rombongannya singgah di Mesir, mata uang di Negeri Piramida itu langsung anjlok. Pesiar yang dilakukan sultan itu membuat Mali dan Timbuktu mulai masuk dalam peta pada abad ke-14 M.

Kesuksesan yang dicapai Timbuktu membuat seorang kerabat Sultan Musa, Abu Bakar II menjelajah samudera dengan menggunakan kapal. Abu Bakar dan tim ekspedisi maritim yang dipimpinnya meninggalkan Senegal untuk berlayar ke Lautan Atlantik. Pangeran Kerajaan Mali itu kemungkinan yang menemukan benua Amerika. Hal itu dibuktikan dengan keberadaan bahasa, tradisi dan adat Mandika di Brasil.

Sayang, kejayaan Timbuktu terus meredup seiring bergantinya zaman. Kini Timbuktu hanyalah sebuah kota terpencil yang lemah. Bahkan nyaris terlupakan. Mungkinkah peradaban Islam bangkit kembali di negeri itu?

BKKMTKI Peduli

Innalillahi wa Innalillahi Rajiun.

Indonesia kembali terluka. Gerakan lempeng bumi telah menyebabkan longsor di daerah Ciwidey kabupaten Bandung. Semua orang merasakan kepedihannya terlebih pada dua tahun terakhir ini bencana masih suka mengunjungi negara tercinta kita ini.

Sudah selayaknya kita, yang merasa sebagai warga negara republik ini berinstrospeksi atas apa yang telah kita lakyukan sehingga Allah SWT. Memberi cobaan kepada kita dengan menurunkan barmacam-macam musibah.

Sudah selayaknya pula, kita salang mengulurkan tangan untuk ikut membantu meringankan beban mereka yang langsung mendapat coban-coban itu. Untuk itu, Kami, dari BKKMTKI mencoba untuk mengajak teman-teman, untuk ikut membantu mereka.

Ulurkan tangan Teman-teman berupa rupiah (seikhlasnya) ke no. rek. BCA 1830478074 a.n. RISKA SUCI atau berupa pakaian layak pakai ke no. 08986818494 a.n. Fery (PD2 Pengmas). Ditunggu paling lambat 5 Maret.

Ingat teman-teman, uluran tangan teman-teman akan membantu mereka yang kesusahan dan semoga amal ibadah teman-teman diterima di sisi Allah SWT. Amin.

Sedekah pangkal kaya, ikhlas pangkal bahagia (M. BACHTIAR R.)

Teka Teki

HIDUP MAHASISWA!!!

JAYA TEKNIK KIMIA INDONESIA

Sebagai director of change, seorang mahasiswa sudah selayaknya selalau mengasah otak dan kepekaan sosialnya. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, saya ingin sedikit berbagi beberapa teka-teki. Silakan dijawab dan bagi yang benar termasuk kedalam golongan mereka yang berIQ lumayan.

I. Angka

Jika 2=3

Jika 3=4

Jika 4=5, maka 10=? 20=? 777=? 1/27=?

II. Bumi

Jika bumi itu bulat, bulat itu bundar, maka 11=? 101=? 99=? 88=? 889=?

sumber : The Future Khalifa

Bussiness Plan-Workshop and Competition

HIDUP MAHASISWA!!!

JAYA TEKNIK KIMIA INDONESIA

Kawan- kawanku, mahasiswa Teknik Kimia Indonesia, marilah kita datang dan sukseskan acara BKKMTKI dan STMI. Acara ini bertajuk “Bussiness Plan-Workshop and Competition”. Mari secepatnya daftar karena tempatnya terbatas. Melihat kegiatannya yang begitu menakjubkan, rasanya investasi Rp.75.000 bukan menjadi masalah yang begitu berat karena selain Teman akan mendapatkan materi, Teman juga akan mendapatakan sertifikat dan makan siang.

TERTARIK???

Keterangan lebih lanjut bisa menghubungi CP yang ada di poster di samping tulisan ini. Selamat mengikuti acara ini dan tetap SEMANGAT untuk kemajuan Teknik Kimia Indonesia.

Salam Kenal

Assalamualikum w.w.

Perkenalkan, saya, Muhammad Bachtiar Rifai, pimpinan pusat publikasi komunikasi BKKMTKI periode 2009-2011. Saya berasal dari institusi HMTK Universitas Diponegoro. Saya angkatan 2008.

Visi saya : Menjadikan Web BKKMTKI lebih baik dari Chem-is-try.org.

Misi saya :

Memasukkan profil anggota BKKMTKI dalam web BKKMTKI.

    Memasukkan profil industri kimia se-Indonesia dalam web BKKMTKI.

Memasukkan materi kuliah dan artikel tentang disiplin ilmu teknik kimia dalam web BKKMTKI.

Mendaftarkan web BKKMTKI pada google.com, bing.com, yahoo.com, technorati.com

Membuat ruang untuk chating dalam web BKKMTKI.

Mohon maaf, saya baru bisa konfirmasi lewat blog resmi bkkmtki malam ini. Semoga perkanalan singkat saya ini dapat memberi gambaran kepada teman-teman teknik kimia Indonesia tentang diri saya. Saya pribadi mohon bantuan untuk memajukan BKKMTKI.

HIDUP MAHASISWA!!!

Jaya Teknik Kimia Indonesia.